Sabtu, 11 April 2009

Cara pencegahan dan penanggulangan narkoba

UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOBA

Karena penyebab yang sangat kompleks dari penyalahgunaan narkoba, penyalahgunaanpun tidaklah sederhana. Berbagai uapaya telah banyak dilakukan oleh pemerintah dalam rangka memerangi narkoba. Sejak tahun 2002 pemerintah telah membuat suatu badan yang mengurusnya yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) berdasarkan UU no 22 th 1997 pasal 54 serta kepres ni 17 th 2002. Tugas pokok BNN adalah mengkoordinasikan instasi terkait dalam menyusun kebijakan dan pelaksanaannya di bidang penyediaan, pencegahan,pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Strategi Nasional P4GN diarahkan pada terwujudnya Indonesia Bebas NARKOBA th 2015 melalui pengurangan permintaan, pengurangan sediaan, dan pengurangan dampak buruk yang ditunjang dengan program penelitiaan dan pengembangan, permintaan koordinasi antar lembaga, pelibatan masyarakat dalam kegiatan P4GN dan kerja sama internasional (SADAR, Maret,2007).
Dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba pemerintah melalui aparat keamanan dan penegak hukum telah banyak melakukan penangkapan, penggerebekan serta pemberian hukuman. Seperti misalnya penutupan pabrik narkoba di Cikande, Serang, Banten, tahun 2005, penggeledahan di Lembaga Permasyarakataan dan pemberian hukuman mati oleh Mahkamah Agung pada 9 orang pengelola pabrik ekstasi Cikande baru-baru ini (Pikiran Rakyat, mei 2007).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar